Ia menjelaskan, ada tiga jenis masker yang direkomendasikan Kemenkes, yakni masker N95, masker bedah, dan masker kain.
"Saya sering mengatakan masker itu ada tiga, pertama masker N95.
Ini memang sudah standar yang tinggi karena dipakai petugas-petugas kesehatan yang langsung berhadapan dengan virus di laboratorium," ujar Yuri sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (22/9/2020).
"Kemudian, masker bedah yang biasa dipakai tenaga medis, dan ketiga masker kain," tuturnya.
Yuri mengingatkan, masker kain tidak boleh berbahan sembarangan, misalnya kain tipis.
Baca Juga: Motor Panas Melulu Padahal Ganti Oli Rajin? Bisa Jadi Bagian Ini Biang Keroknya
Menurut dia, masker kain setidaknya harus memiliki dua lapis kain.
"Gunakan lapisan kain bagian dalam masker yang dapat menyerap cairan dari mulut kita.
Gunakan masker kain selama maksimal tiga jam setelah itu ganti dengan masker yang bersih," ujar Achmad Yurianto.
"Lalu, tidak ada masker buff atau masker scuba, karena begitu masker tersebut ditarik, pori-porinya akan terbuka lebar. Masker tersebut tidak memenuhi syarat," ucap Yuri.
Lebih lanjut, Yuri mengingatkan, Covid-19 menyebar secara cepat melalui percikan droplet, baik saat bersin maupun batuk.
Baca Juga: Masker Valentino Rossi Dijual Rp 100 Ribuan, Ada Fitur Canggihnya Bro!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR