2. Rekening bank berbeda
Banyak terjadi dalam sebuah perusahaan, ada karyawan yang sudah menerima, tapi ada juga yang belum.
Hal itu seperti dikeluhkan beberapa warganet berikut:
Alhamdulillah, blt tahap 3 temen temen udah ada yang cair, semoga bank swasta nyusul secepatnya hihi
— ina winarti (@inawnrt) September 15, 2020
Teman teman BLT nya sudah cair sedangkan aku belum itu rasanya anjimmmm bgt
— degool (@terserahdegol) September 16, 2020
Hallo, @danamon subsidi upah teman-teman saya sekantor sudah pada cair, saya kok belum yah apa karna Nama beda dg ktp? Tp sudah verifikasi oleh kemenaker
— Sunardi Junior (@sunarjr) September 15, 2020
Dikutip Kompas.com, Minggu (30/8/2020), Soes menjelaskan tidak serempaknya karyawan di satu perusahaan bisa jadi karena rekening yang dimilikinya berbeda (bukan termasuk Bank Himpunan Bank Milik Negara).
Bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.
"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.
Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan lalu divalidasi oleh Kemnaker dan diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).
Saat disinggung terkait lamanya waktu bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening lain, menurutnya maksimal lima hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.
"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari.
Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.
Meski begitu menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.
"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari," katanya.
3. Data pekerja tidak valid
Beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merekap data dan mengumumkan bahwa banyak pekerja tak memenuhi kriteria.
Dilansir Kompas.com, Selasa (8/9/2020), terdapat 1,6 juta pekerja yang gagal mendapat subsidi gaji atau BSU.
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid.
Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan.
Hal itu bisa terjadi karena perusahaan tidak menyeleksi dengan benar saat akan mengirimkannya.
Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.
Padahal salah satu syaratnya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta paling lambat 30 Juni 2020, sehingga bagi yang baru mendaftar setelah tanggal itu tidak bisa mendapatkan BSU.
Sebelum itu BPJS Ketenagakerjaan juga menyeleksi dan menemukan 1,1 juta pekerja tidak valid datanya. Sehingga tidak dapat menerima BSU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Simak 3 Kemungkinan Berikut Ini",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR