Baca Juga: Gawat Bro, Bikers Yang Masih Nekat Gak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Pidana
"Untuk pelanggar individu, besaran denda maksimalnya Rp 250 ribu. Hakim yang menentukan berapa denda yang dibayar pelanggar," katanya.
Dikatakannya, pada razia kali ini, petugas menindak sekitar 16 orang pelanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 16 pelanggar itu rinciannya, empat pelanggar dikenai denda, 11 pelanggar diberi sanksi tertulis, dan satu pelanggar disita KTP elektronik.
Jumlah pelanggar itu menurun jika dibandingkan pada razia yang digelar sehari sebelumnya.
Pada sehari sebelumnya, petugas menindak sekitar 68 orang pelanggar protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Pakai Masker Saat Naik Motor, Warga Kota Blitar Ini Kena Denda Rp 20.000
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR