“Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta,” jelas Fitrisia dalam pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Masih dari keterangannya, rombongan pesepeda itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
“Pasal itu menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujarnya menambahkan.
Jadi bagi pemotor yang masuk dalam jalan tol juga sama akan terkena sanksi pidana 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta.
Denda sebesar Rp 3 juta bisa untuk DP motor, lumayankan jadi punya motor baru.
Source | : | PMJNews |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR