Gridmotor.id - Nah lo, driver ojek online (ojol) yang lakukan ini selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jakarta, dijamin gak dapat orderan.
Seperti diketahui, pada PSBB Jakarta kali ini driver ojol tidak dilarang mengangkut penumpang.
Tapi tentunya para driver dan penumpang ojol harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan aplikasi agar menerapkan geofencing.
Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta, Ternyata Ojol Tetap Boleh Narik Penumpang, Tapi Gak boleh Lakukan Ini
Geofencing untuk mempersulit pengemudi ojek online mendapat pesanan saat berkumpul lebih dari lima orang.
Pengaturan ini bertujuan agar tidak ada penumpukan pengemudi ojek online (ojol) saat mencari penumpang.
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 156 tahun 2020 yang ditetapkan pada 11 September 2020.
Surat keputusan yang diteken Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Berdasarkan dokumen tersebut, pengaturan geofencing diatur dalam diktum kelima di regulasi.
Pada poin pertama, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang, dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” kata Syafrin Liputo berdasarkan SK tersebut, Senin (14/9/2020).
Syafrin mengatakan, jika ketentuan pembatasan operasional itu tidak dipatuhi pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka pemerintah melarang kegiatan mengangkkut penumpang.
Pengawasan pembatasan operasional itu berlaku selama tiga hari sejak diberlakukan keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi pelarangan pengangkutan penumpang.
Untuk pelanggaran terhadap PSBB bidang transporasi, petugas akan menjerat mereka dengan Pergub Nomor 79 tahun 2020.
Pergub itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, transporatasi berbasis aplikasi tetap diperbolehkan mengangkut penumpang dan barang saat PSBB, 14-27 September 2020.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail dari aturan-aturan ini akan disusun melalui SK Kadishub,” kata Anies Baswedan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengendara Ojek Online Berkerumum Bakal Kesulitan Dapat Pesanan, Ini Alasannya
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR