Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta dari SMS Pemerintah Jangan Terlewat, Bantu Biaya Bensin dan Cicilan Motor
Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Faktor kedua, yakni ada kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja.
"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima Kartu Prakerja.
Kelompok itu yakni:
Pejabat negara
Pemimpin dan anggota DPRD
ASN
Prajurit TNI
Anggota kepolisian
Kepala dan perangkat desa
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Source | : | Pos Kupang |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR