Baca Juga: Bikin Geger! Video Balap Liar Lari Makan Korban, Mirip Balapan Motor?
Kegiatan yang menutup jalan seharusnya memiliki izin dan tidak boleh sembarangan.
“Ya, tidak boleh (balap lari liar). Setiap orang tidak boleh tanpa izin dari pihak yang berwenang" ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
"Apalagi hingga sampai menutup jalan" jelas Sambodo.
Sambodo menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk membubarkan kegiatan balap lari tersebut.
Baca Juga: Anti Mainstream, Para Pemuda Gelar Balap Liar di Pinggir Pantai, Warganet Terheran-heran
Menurut Sambodo Purnomo Yogo, ada sanksi yang mengatur bagi pelaku balap lari liar yang menutup jalan.
“Ada sebetulnya sanksinya itu, iya pasti kita bubarkan kalau kita lihat ada,” ungkap Sambodo.
Menutup jalan tanpa izin akan terkena sanksi yang jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
Jika melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004, mereka akan dikenai dengan pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp1,5 miliar sesuai Pasal 63.
KOMENTAR