Gridmotor.id - Ancaman 12 tahun penjara! Hukuman debt collector yang tarik paksa motor saat masa pandemi, masih berani?
Denger kata debt collector pasti bikers identik sama oknum yang kerap tarik sita paksa kendaraan.
Meski masih terjadi banyak perdebatan boleh atau tidaknya tindak penyitaan kendaraan di jalan, namun hal tersebut masih sering terjadi.
Nah kali ini jika tau ancaman hukumannya kayak gini,mungkin debt collector gak berani nih.
Sektor kredit perbankan terdampak pandemi tapi gerak debt collector dibatasi dan kocar-kacir jika paksa tarik kendaraan terancam 12 tahun penjara.
Angsuran kredit kendaraan dan lainnya banyak yang macet karena masyarakat terkena PHK hingga terpotong gajinya.
Dikutif dari Tribunnews.com, beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi menarik paksa kendaraan bermotor.
Lantas apakah hal tersebut dibenarkan hukum?
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd SH MH turut memberikan pandangan.
Menurut Retno, tindakan debt collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.
Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ada perjanjian atau kontrak yang berlaku bila melakukan kredit.
"Sebenarnya untuk kredit itu diawali oleh itikad baik dari semua pihak, dari kreditur atau debitur."
"Dari itikad baik itu apabila terdapat masalah dikemudian hari, misalnya ada wanprestasi dari pihak debitor."
"Lalu kreditur melakukan pemaksaan untuk mendapat angsurannya tepat waktu, itu harus ditinjau ulang perjanjiannya seperti apa," ujar Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Retno menuturkan, bila terjadi kendala dan menggunakan jasa debt collector, maka masyarakat harus memahami aturannya.
Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam
Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.
Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur debt collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.
"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."
"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."
Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam
"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.
Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.
Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.
Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.
Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.
Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.
"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."
"Maka pelaku atau dept collector bisa dikenakan hukum pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (4) KUHP," terang Retno.
Baca Juga: Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp
Ancaman hukumannya, lanjut Retno, bila dilakukan sendiri bisa terancam 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara bila dilakukan dua orang.
Sedangkan bila dilakukan berkelompok dan secara pengeroyokan maka terancam 9 tahun penjara.
"Apabila dilakukan malam hari, kemudian merampas dirumah debitor tersebut dengan cara kekerasan maka bisa dikenakan 12 tahun penjara," tambah Retno.
"Indonesia ini negara hukum, tidak sembarang masyarakat bisa melakukan perbuatan hukum semaunya sendiri, semua ada sanksi hukumnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR