"Itu menyebabkan MI mempunyai motif punya perasaan takut dan malu sehingga mengarang cerita bohong. Prada MI bertugas dan BP sebagai pengemudi dari Kolonel CHK R," kata Yogaswara.
Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada MI yang diduga sebagai pemicu insiden penganiayaan dan perusakan itu.
Diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI di sekitar Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prada MI, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Masih Kinyis-Kinyis, Yamaha MT-25 Penganti Motor Mapolsek Ciracas Yang Dibakar
"Terhadap Prada MI pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya," terang Dodik.
"Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Selain itu, Dodik juga menjelaskan sejumlah motif dari perbuatan yang disangkakan kepada Prada MI.
Pertama, kata Dodik, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal Prada Mi minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold.
Baca Juga: Terbongkar, Pengeroyokan Anggota TNI oleh Tukang Parkir Bukan Karena Setang Motor, Ini Pemicunya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR