GridMotor.id - Gak usah nangis, STNK motor masih kredit mendadak hilang, begini cara mengurusnya.
Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang tidak hanya bisa menimpa para pemilik kendaraan yang sudah lunas pembeliannya.
Tidak sedikit pemilik kendaraan yang statusnya masih kredit di leasing juga mengalami kejadian tersebut.
Jika pemilik kendaraan yang sudah memiliki surat kendaraan lengkap termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) mungkin akan lebih mudah mengurusnya.
Hal ini karena, pemilik tidak perlu mencari keberadaan BPKB dan tinggal memfotokopi saja sebagai persyaratan penerbitan STNK baru.
Tetapi, bagaimana bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih berada di tempat leasing?
Padahal, salah satu syarat mencari STNK baru adalah fotokopi BPKB.
Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR