Baca Juga: Bikers Buruan Cek Saldo ATM Bantuan Tunai Rp 2 Juta Cair, Liburan 17 Agustus Jadi Makin Semangat
Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah",
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR