Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mengatakan.
Ganjil genap sepeda motor bisa jadi solusi untuk menekan kepadatan lalu lintas di Jakarta.
“Saya setuju dengan ganjil genap sepeda motor, karena 75 persen mobilitas masyarakat Jabodetabek menggunakan sepeda motor,” ujar Djoko, kepada Kompas.com (23/8/2020).
Namun ada yang menarik nih, ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan pribadi tidak termasuk ojek online alias ojol.
Baca Juga: Jangan Terlena, SIM Ini Ternyata Tak Bisa Diperpanjang di Mobil SIM Keliling, Yuk Kepoin
“Namun harusnya tanpa pengecualian. Sayangnya aturan ini tidak berlaku untuk Ojol, karena ojek bukan kendaraan pribadi. Kalau dikecualikan, nanti jaket Ojol makin laris,” katanya.
Di lain sisi, keputusan Gubernur DKI Jakarta menurutnya tidak konsisten.
Pasalnya dulu pernah ada larangan sepeda motor di ruas jalan Sudirman dan MH Thamrin, namun aturan tersebut dihapus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR