Gridmotor.id- Sudah tau belum? SIM ini ternyata gak bisa dilayani di pelayanan SIM keliling, begini penjelasannya.
Setiap pengendara wajib banget nih punya yang namanya SIM (Surat Izin Mengemudi)
Wajib diperpanjang 5 tahun sekali, pengendara wajib memperhatikan masa berlaku SIM
Banyak cara untuk perpanjang masa berlaku SIM salah satunya melalu mobil SIM keliling.
Baca Juga: Baca Juga: Geger Nih Penampakan SIM Presiden Jokowi, Pekerjaannya Apa? Wah Ternyata Bukan Presiden Loh
Tinggal pilih lokasi mobil SIM keliling yang terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kerja.
Sehingga bisa hemat waktu dan hemat bensin tidak melakukan perjalananan yang jauh untuk perpanjang SIM.
Untuk mendapatkan layanan di mobil SIM keliling syaratnya cukup mudah dan tidak ribet.
Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Gak Perlu Repot ke Kantor Polisi Plus Bebas Antrian, Ini Alasannya
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli.
SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.
Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.
Dalam masa pandemi covid-19 jajaran Kepolisian memberikan dispensasi masalah SIM yang masa berlakunya sudah habis alias mati
Karena saat pandemi covid-19 pelayanan untuk pernjang SIM ditutup sementara untuk menekan penyebaran virus covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, mobil SIM keliling dapat melayani perpanjangan SIM bagi pemilik yang masa berlakunya habis selama pandemi virus corona (Covid-19).
Makanya hanya SIM yang masa berlaku habisnya 11 bulan bisa memperpanjang di mobil SIM keliling.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Tapi Kehabisan Nomor Antrean Online, Polisi Kasih Tahu Jurus Jitu Biar Lolos
Jika masa berlaku habisnya memasuki 12 bulan maka tidak bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.
Jika lewat dari 12 bulan harus uji ulang atau membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Para pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020, jangan tergesa-gesa melakukan perpanjangan.
Sebab, pihak Polda Metro Jaya telah memberikan dispensasi perpanjangan sampai 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Tebus SIM di Kejaksaan Bisa Sambil Rebahan Gak Pakai Antre Panjang
Polisi juga menyebut bahwa tidak akan melakukan penilangan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tersebut.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Dari TMC Polda Metro Jaya pada Sabtu 22 Agustus 2020 pagi menyebutkan, layanan mobil SIM keliling kali ini tersebar di lima wilayah.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-15.00.
Baca Juga: Cuma Butuh Rp 75 Ribu, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 14 Agustus 2020
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Sabtu 22 Agustus 2020 Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB:
Wilayah Jaktim :
Green Terrace Taman Mini
Wilayah Jaksel :
Kampus Trilogi Kalibata
Wilayah Jakbar :
Satpas SIM Daan Mogot
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Wilayah Jakut :
Satpas SIM Daan Mogot Jakbar
Wilayah Jakpus :
ITC Cempaka Mas
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Online Polres Bogor:
Sabtu 22 Agustus 2020:
Lokasi: Pos Unit Laka Cibinong
Pukul: 16.00 s/d 20.00 WIB
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
STNK Keliling di Jakarta dan sekitarnya
Berikut ini Lokasi Pelayanan STNK Keliling Sabtu 22 Agustus 2020:
1. Samsat Keliling Jakpus: Tidak ada layanan
2. Samsat Keliling Jakbar: Tidak ada layanan
3. Samsat Keliling Jaktim: Tidak ada layanan
4. Samsat Keliling Jakut: Tidak ada layanan
5. Samsat Keliling Jaksel: Tidak ada layanan
6. Samsat Keliling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
Baca Juga: Jangan Salah Tempat, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Agustus 2020
7. Samsat Keliling Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
8. Samsat Keliling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD, Rawamekar Jaya
9. Samsat Keliling Ciputat: Halaman Parkir Samsat Ciputat dan Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat
10. Samsat Keliling Kelapa Dua: Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua dan Pasar Cisauk Wonderland Kelapa Dua
11. Samsat Keliling Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kab Bekasi
13. Samsat Keliling Kota Depok: Halaman Parkir Samsat Kota Depok dan Kel. Tapos Depok
14. Samsat Keliling Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere
Baca Juga: Ternyata SIM C Yang Mati Masa Berlakunya Bisa Tidak Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR