Mantan aktivis ICW ini menuturkan, dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
1. Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD.
2. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
3. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.
Uang tersebut bisa dijadikan modal usaha buka bengkel atau lainnya.
Seharusnya dana hibah ini ditransfer pada 17 Agustus 2020 kemarin.
Namun Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyalurkan dana hibah sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro pada pekan depan.
"Jadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari Senin (24/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB akan membagikannya secara keseluruhan di Istana Kepresidenan langsung," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR