“Setelah diberhentikan dan dilakukan pengecekan terhadap fisik kendaraan, ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik korban yang hilang,” kata Iptu Reza Pratama.
Baca Juga: Kasian Banget! Ditinggal Beberapa Menit Antar Pesanan, Motor Ojol Raib Digondol Maling
Pelaku bernama Hary Samy, langsung dibawa ke Polsek Samboja beserta barang bukti.
Pelaku tak sendiri, ia mengakui melakukan perbuatannya bersama ayahnya, yakni Helmi.
Kemudian polisi mencari Helmi,dan berhasil menemukan di dalam sebuah kebun, yang terletak di jalan Samboja-Sepaku Km 11.
Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan penyisiran di sekitar pondok tersebut.
Polisi menemukan dua unit motor yang diakui oleh Helmi, motor tersebut juga hasil curian di Samarinda dan Samboja.
”Selanjutnya tersangka Helmi beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Samboja untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Reza Pratama.
Akibat perbuatannya, Hary dan Helmi dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kompak, Ayah dan Anak di Samboja Ini Curi 3 Unit Motor, Begini Modusnya,
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR