"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Bikers Siap-siap Tinggalin Dollar, Pemerintah Berencana Ubah Nomimal Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1
Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.
Kemudian pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.
Untuk nominal yang akan diterima ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
BANTUAN LAIN
Selain bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah juga telah memberikan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan yang dimaksud mulai dari bansos tunai, BLT desa, subsidi, dan listrik gratis listrik untuk golongan tertentu hingga stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan melalui perbankan.
Pemerintah juga menyiapkan bansos produktif untuk 13 juta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Nantinya masing-masing akan dapat bantuan Rp 2,4 juta.
Presiden Jokowi menjelaskan, sejumlah bantuan diberikan guna mendorong daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, dia berharap bantuan tersebut menggenjot perekonomian Indonesia yang terkontraksi atau minus 5,32 persen pada kuartal II-2020.
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional ini akan tumbuh lebih baik dari kuartal yang kemarin," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul: Jokowi Sebut Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta akan Cair dalam 2 Minggu.
KOMENTAR