"Kemudian, dengan kebijakan ganjil genap kami selaku ojol harus banyak menghindari area atau mencari jalan alternatif," katanya saat dilansir Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
"Sedangkan tarif kami tetap, tidak mengikuti rute yang semakin menjauh," sambungnya.
"Tentu, secara ekonomi akan merugikan," ia menambahkan.
"Jadi intinya ojol menolak karena mekanisme tarif ojol tetap, tidak ada argo berjalan," lanjut Igun.
Baca Juga: Jelang Rencana Penerapan Ganjil Genap Buat Motor, Kenapa Pedagang Motor Bekas Pada Bersyukur?
"Jadi rugi kalau harus memutar jauh sementara tarif tidak berubah," paparnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk mobil pribadi di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR