Baca Juga: Bejat! Nafsu Tak Tertampung, Seorang Tukang Ojek Tega Cabuli Siswa SD selama 4 Tahun
Saat ini D telah mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
D akan dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Ancam Rusak Sepeda Motor agar Dituruti"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR