Baca Juga: Kocak Nih! Lagi Bikin Razia, Polisi dan Pengendara Motor Kena Tilang Malah Bikin TikTok Spongebob
Setidaknya ada tujuh kendaraan yang wajib diutamakan diantaranya yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit, selanjutnya kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR