GridMotor.id - Pemotor ketar-ketir takut ketemu razia gabungan, apa boleh gelar razia di jalanan kampung?
Razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 kembali digelar polisi.
Razia gabungan resmi ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai Kamis (23/7/2020) sampai tanggal 5 Agustus 2020 mendatang.
Pemotor yang enggak punya SIM, enggak pakai helm sampai biasa melawan arus pasti ketar-ketir.
Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Ngamuk Bentak Polisi Gara-gara Terjaring Razia, Udah Salah Malah Bilang Dijebak
Baca Juga: Bikin Geger Razia Gabungan, Polisi Kaget Didatangi Istri Tua dan Istri Muda di Jalanan
Razia gabungan umumnya digelar di jalan raya, lalu bagaimana kalau ada razia di jalanan kampung apakah boleh?
Tak menutup kemungkinan razia yang terletak di daerah perumahan semikompleks atau kampung sah menurut hukum.
Sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Baca Juga: Bikers Jarang Tau! Begini Teknik Lolos Razia Polisi di Jembatan Non Tol Casablanca
"Boleh-boleh saja razia kendaraan bermotor ini dilakukan di jalan biasa," kata Budiyanto, Selasa (28/7/2020).
Namum dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Kalau memang merasa ragu bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," kata mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Menurut Budiyanto, surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.
Baca Juga: 7 Cara Kocak Pemotor Hindari Razia Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Dijamin Gak Ditilang Bro
Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.
Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Undang-undang
Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).
Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikompleks sah menurut hukum.
Sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.
Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.
Nah, jika anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR