Kasus sudah dimediasi dan korban dan pelaku pengeroyokan memilih untuk berdamai.
Terlepas dari apakah korban tersebut dikeroyok karena melakukan suatu tindak pidana, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana.
Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Nah, sebaiknya kalau ada masalah di jalanan bisa dibicarakan atau dimusyawarahkan demi mencari solusi, jangan asal keroyok dan main hakim sendiri yang ujung-ujungnya bisa masuk penjara.
Untuk lebih jelas bisa klik LINK videonya di sini.
Source | : | Facebook Aidil Jasra |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR