Gridmotor.id - Jangan sampai ditilang, 7 pelat nomor jenis ini jadi incaran polisi saat razia, buruan ke Samsat kalau merasa janggal.
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipakai semua kendaraan bermotor di jalan raya.
Pelat nomor juga harus sesuai registrasi dan identifikasi yang berlaku sesuai aturan.
Pemakaian pelat nomor atau TNKB diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Baca Juga: Dijamin Senyum-senyum Sendiri, Ini Dia Pelat Nomor Motor Cantik yang Bisa Dibaca dan Punya Arti Lain
Kalau brother melanggar aturan pelat nomor, siap-siap didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR