"Untuk pelaku, G dan F yang diketahui merupakan sepasang suami istri tersebut telah beraksi dari bulan Februari hingga Juli 2020," ungkap Rachmat Hendrawan melansir Kompas.com.
Dalam menjalankan aksinya, kata Rachmat, kedua pelaku dibantu tersangka AM dan R.
AM dan R bahkan telah beraksi sejak tahun lalu di beberapa wilayah di luar Banjarmasin seperti Martapura, Banjarbaru dan juga Barito Kuala.
"Bahkan pelaku AM dan R telah melakukan aksinya dari bulan Agustus 2019 hingga 8 Juli 2020 yakni sebanyak 17 kali," ujarnya.
Penangkapan sindikat curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Polisi pun berhasil menahan beberapa barang bukti di tangan pelaku.
Mulai dari 9 unit motor yang didominasi Honda Scoopy.
Ada juga 2 unit kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Brutal, Debt Collector Kembali Tebar Ancaman ke Pemotor, Motor Matic Korban Dirampas Leher Dicekik
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR