Baca Juga: Brutal, Motor Digadai Buat Taruhan Pilkades, Riyanto Nekat Bacok Istrinya Sendiri
"Tapi, ketika dipinjamkan saksi, motor itu malah digadaikan oleh pelaku MR," kata Antonius dikonfirmasi Selasa (21/7/2020).
Tidak terima motornya digadaikan sepihak, Hermawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.
Atas perbuatannya MR dikenakan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini pelaku MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng," jelas Antonius.
Baca Juga: Nitip Motor Aman Saat Mudik Trus Dapet Duit, Ini Bro Caranya.
Sementara itu, kasus pencurian lainnya juga berhasil diungkap oleh anggota Polsek Cengkareng.
Polisi menangkap pelaku pencurian motor di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Motor itu ditemukan di Pasar Bersih Cengkareng.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor atas nama Sukarno (38).
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR