Lebih lanjut dikatakan Ade, pelaku mempromosikan istrinya dengan cara mengunggah foto-foto korban lewat aplikasi pesan MiChat.
"Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi," kata Ade.
Pelaku mengatakan tujuannya untuk melayani pria hidung belang.
"Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan," sambungnya.
Pelaku sendiri membanderol istrinya yang berusia 51 tahun itu seharga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.
"Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu," ujar Ade.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kalau dipikir-pikir, tarif kencan korban setara servis motor baru.
Source | : | Kompas.com,Yamaha Indonesia |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR