Kasat Reskrim menceritakan kronologis kasus ini, bermula ketika korban UD meminjam sepeda motor pamannya untuk mengambil handphonenya yang sedang diperbaiki di Kecamatan Bendahara pada Senin (13/7/2020) siang.
Namun setibanya di lokasi, pihak yang memperbaiki ponsel itu sedang tidak berada di lokasi, sehingga keduanya berinisiatif pulang.
Namun dalam perjalanan UD dihubungi oleh temannya, Y yang meminta dijemput karena sedang tidak memiliki kendaraan.
“Antara Y dengan kedua korban sudah saling kenal, makanya ketika diminta menjemput ke Benuaraja, mereka tidak curiga, langsung dituruti,” jelas Ryan.
Dengan membonceng sepeda motor korban, ketiganya kemudian melaju ke sebuah rumah di Payabedi yang disebut Y sebagai rumah orang tuanya.
Baca Juga: Wajib Waspada, PSBB Bikin Kondisi Jalanan Sepi, Kejahatan Bermodus Ban Kempes Makin Marak
Setibanya di rumah itu, Y meminta kedua korban turun dari sepeda motor, sedangkan dirinya pamitan pergi sebentar karena ada urusan.
“Ternyata rumah yang disebut milik Y itu merupakan rumah kosong, tidak tahu siapa pemiliknya. Hingga malam ditunggu, Y tak kunjung datang,” sambung Ryan.
Raibnya Y bersama sepeda motor milik paman UD, membuat kedua korban takut pulang. Mereka memilih mencari keberadaan Y untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut.
Selama dalam pencarian itu, kedua korban sempat menginap di rumah kosong itu dan berpindah ke rumah temannya di Bukittempurung sebelum akhirnya ditemukan polisi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap S ketika mengendarai sepeda motor korban di kawasan Titi Kuning, Alurmanis, Rantau, Rabu (16/7/2020) sore.
Dalam pemeriksaan, S mengatakan sepeda motor yang dikendarainya merupakan miliknya yang baru dibeli dari seseorang berinisial A.
“Ternyata pelaku pertama Y, setelah menggelapkan sepeda motor korban melibatkan A untuk membantu menjualnya. Dalam perjalanan kasus ini, S mengaku membeli dari A seharga Rp 3,5 juta,” beber Ryan.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR