Meski begitu, pelaku belum diproses karena belum ada laporan polisi (LP).
"Yang kita tangani ada dua LP, yaitu perampasan dan penggelapan sepeda motor,"
"Pelaku ini juga sudah lima kali keluar masuk penjara, berarti sudah enam kali masuk yang sekarang," kata Nandang.
Dia menjelaskan, pelaku EJ ditangkap usai melakukan aksi perampasan ponsel terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Gokil Nih, Bocah Kelas 6 SD Berani-beraninya Mencuri Motor, Sempat Ngumpet di Parit
Dalam aksinya, kata Nandang, pelaku mengaku sebagai anggota Polresta Pekanbaru.
"Jadi waktu beraksi pelaku mengaku anggota polisi lalu mengumpulkan empat orang anak di bawah umur," kata Nandang.
"Pelaku kemudian merampas handphone anak-anak. Setelah itu, pelaku kabur," sambungnya.
Ponsel hasil perampasan, sambung dia, dijual oleh pelaku seharga Rp 4 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR