Gridmotor.id - Enggak terima ditegur, sopir mobil ugal-ugalan tabrak polisi sampai tewas.
Polisi naik motor yang tewas ditabrak sopir ugal-ugalan, Brigadir Andi Suwardi.
Peristiwa itu terjadi di Subang, Jawa Barat.
Kejadiannya hari Kamis (18/6/2020).
Andi bersama istrinya, Hanny, mengendarai motor secara beriringan.
Saat itu mereka melaju di Jalan Raya Pagaden, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang sekitar pukul 19.50 WIB.
Tak lama muncul sebuah mobil warna hijau metalik yang dibawa secara ugal-ugalan oleh AS.
Istri Andi kemudian menyalip mobil tersebut sambil mengklakson.
AS rupanya tak terima dan membalas membunyikan klakson.
"Kemudian pelaku menambah kecepatan mobil dan akan menabrak motor yang dikendarai istri korban," ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Melihat hal tersebut, Andi mendekati mobil bermaksud menegur AS.
Namun AS tiba-tiba memberhentikan mobilnya di tengah jalan.
Baca Juga: Bak Film Laga, Pria Ini Tabrak Mobilnya yang Dicuri dengan Motor, Langsung Halangi Laju Mobil
Tepatnya di depan Tokma Pagaden.
AS keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang Andi berkelahi.
Namun korban tidak menghiraukannya dan kembali melanjutkan perjalanan.
AS kembali masuk mobil dan mengejar Andi dengan kecepatan tinggi, dengan maksud menabrak korban.
Perempuan di sisi AS mengaku sempat mengingatkan agar tak lagi mengejar Andi.
Sayangnya AS tetap bersikukuh.
Sekira pukul 20.00 WIB AS sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke motor yang kendrai Andi.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," ungkap Teddy.
Setelah menabrak Andi, AS melarikan diri.
Ia memutar balik kendaraannya ke arah selatan.
AS bahkan sempat menabrak seorang pemotor lainnya.
AS pun dibekuk polisi berikut barang bukti seperti mobil Datsun warna hijau muda metalik yang dibawanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR