Gridmotor.id - Miris, ambulans sering jadi sasaran kemarahan pemotor atau pengemudi mobil, sopir ditonjok sampai ditantang duel.
Seperti diketahui bersama, ambulans wajib diprioritaskan saat membawa pasien di jalanan.
Makanya pengendara motor atau pengemudi mobil wajib memberi jalan untuk ambulans melintas menuju rumah sakit.
Kewajiban memberi jalan buat ambulans diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sayangnya, enggak semua pengendara motor, mobil, atau lainnya sadar dengan hal ini.
Masih banyak yang justru membiarkan ambulans kesulitan ambil jalur.
Pelakunya sendiri bermacam-macam jenis di jalanan.
Pengendara motor, mobil, atau warga lainnya juga cuek dengan keberadaan ambulans.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR