Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, H diketahui menerima bayaran Rp 30 juta sekali berkencan.
Meski demikian, H baru menerima uang muka dari A sekitar Rp 20 juta saat diciduk polisi.
"H sudah menerima uang Rp 20 juta dari A. Uang sudah ditransfer ke rekening sang artis," terangnya dilansir dari Kompas pada Selasa (14/7).
Sisa uang Rp 10 juta, lanjut Riko, akan ditransfer setelah H selesai melayani A.
Riko Sunarko menuturkan H diduga dipesan oleh A melalui perantara muncikari.
"H ini dipesan melalui muncikari di Jakarta, dan setelah sampai di Medan dia dijemput oleh R. Sedangkan yang memesan berinisial A, merupakan pengusaha," katanya.
Source | : | Tribun-Medan.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR