"Yang bersangkutan pengakuan awalnya langsung berkomunikasi dengan temannya yang ada di Jakarta," tutur Riko.
Selanjutnya, muncikari tersebut menghubungi kaki tangannya di Medan untuk mencarikan klien yang mau menggunakan jasa Hana Hanifah.
Setelah deal, kemudian Hana Hanifah langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Medan.
"Kemudian rekannya yang ada di Jakarta, komunikasi dengan rekannya yang ada di Medan. Kemudian yang bersangkutan dijemput di bandara," tuturnya.
Lalu keduanya bertemu di sebuah hotel, hingga akhirnya personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama pria A (bukan R seperti diberitakan sebelumnya) yang menggunakan jasanya.
Turut diamankan R (30) warga Medan yang merupakan kaki tangan muncikari di Jakarta.
Riko juga menyebutkan ketiganya masih berstatus saksi dalam kasus ini.
"Jadi hari ini ada tiga orang saksi yang kita periksa, dan statusnya masih saksi," ungkapnya di Mapolrestabes Medan, Senin (13/7/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing membeberkan satu orang saksi yang diperiksa yang diduga berperan sebagai muncikari.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR