DA meminjam sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor R2615 KA milik korban.
"Alasanya untuk mencari suami tersangka untuk mengambil uang," ujarnya dikutip dari Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).
Setelah ditunggu seharian, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa curiga lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan korban segera melakukan penyelidikan.
Setelah sepeda motor tersebut berhasil dipinjam oleh pelaku berikut STNK nya.
Kemudian motor tersebut digadaikan oleh tersangka DA seharga Rp 1 juta.
Kasatreskrim menambahkan bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit motor milik korban.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR