Baca Juga: Cuci Motor Saat Kondisi Mesin Masih Panas Bikin Rusak? Mitos atau Fakta
Seperti diketahui, pelaku dalam menjankan aksinya tersebut pura-pura meminjam motor kepada majikannya, yakni Hendrik Arifin Jaya.
Lalu setelah lewat satu hari, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
Ketika ditelpon, nomor handphone pelaku tidak aktif.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk.
Setelah mendapat laporan tersebut Polsek Genuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 3 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, motor yang dibawa kabur telah dijual sebesar Rp 4 juta di Kota Ciamis.
Uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk beli motor lagi, bayar kos, dan keperluan lainnya.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR