Sesuai instruksi Kapolres, lanjut Erna, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," tuturnya.
Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik Polisi Gelar Razia Tengah Malam di Jembatan Suramadu, Puluhan Motor Disita
Ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.
Diharapkan, kata Erna, dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan.
Wah, hati-hati ya bro ingat lebih baik beli motor seken biasa saja daripada beli motor seken bagus dan mewah tapi gak ada suratnya yah!
Baca Juga: Motor Hasil Curian Mangkrak di Teluk Pucung, Bagaimana Cara Urusnya?
Source | : | GridOto.com,Motorplus-online.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR