"Hobimu Mahal, Tapi Tempatmu Salah"
"Pembalap Sejati Pasti Tau Tempatnya Di mana Untuk Berkompetisi", demikian dua himbauan dari Satlantas Polres Banjarmasin.
Untuk joki balap liar dan pelaku balapan di jalan raya siap-siap dijerat pasal 279.
Pasal 279 sendiri berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Nah, lebih baik di rumah aja dari pada kebut-kebutan gak jelas yang bisa bikin nyawa melayang.
Source | : | Instagram.com @satlantaspolresbjm |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR