Gridmotor.id - Geger seorang anak mau laporkan ibunya ke polisi gara-gara motor, sekarang si Ibu balik laporkan anaknya ke polisi soal harta warisan.
Sebelumnya, viral video Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono saat menolak laporan seorang anak asal Desa Ranggegate, Lombok Tengah.
M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, Kalsum (60) soal kepemilikan motor, Sabtu (27/6/2020).
Aksi itu viral setelah videonya beredar di media sosial.
Baca Juga: Warga Palembang Heboh, Video Maling Motor Diduga Punya Ilmu Kebal, Dipukul Malah Santai Saja
Dalam video tersebut tampak M duduk bersama Priyo dan anggota polisi lainnya, ingin mengadukan ibunya atas tuduhan penggelapan motor.
Priyo menolak laporan itu dan meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Baru-baru ini, Kalsum mengadukan balik M ke Polda NTB.
Kalsum datang bersama pengacaranya, Anton Hariawan.
Baca Juga: Maling Motor Yang Aneh, Pasutri Dengan Bersama Bayi 4 Bulan Gondol Honda Supra X Pakai Kunci Leter Y
"Hari kemarin (Rabu) kita masukan laporan ke Ditreskrimum Polda NTB," kata Anton dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Aduan yang disampaikan, soal dugaan penggelapan hasil jual tanah waris oleh M.
Menurut Anton, ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.
"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton.
Baca Juga: Bandung Mencekam, Ketok-ketok Pintu Sambil Bilang
Menurut Anton, seharusnya ibu Kalsum mendapat setengah dari harta bersama suaminya, dan ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.
M juga dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana M menuduh ibunya telah menggelapkan motor.
Tidak hanya itu, Anton menyampaikan akan menunjukan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M terhadap Kalsum.
Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.
"Ini baru berupa surat aduan dari pengacara," kata Brata, Kamis (2/7/2020).
"Kalau masih surat aduan belum tentu kita menyampaikan bahwa itu kita terima suatu pengaduan," sambungnya.
Brata menjelaskan, surat aduan tersebut masih akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Tapi kalau ada masalah, ada pidana, atau tidak masih kita pelajari melakukan klarifikasi terlebih dahulu melakukan penyelidikan," kata Brata.
Brata menyebutkan boleh saja melakukan pengaduan, tetapi belum tentu bisa menjadi sebuah laporan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Ranggagata Muhamad Haikal mengatakan, M bersama tokoh masyarakat telah mencoba mendatangi Kalsum untuk meminta maaf.
"Cuma sekali kemarin malam Rabu saudara bersama saudara M untuk pergi minta maaf, tapi tidak diterima oleh keluarga di sana," kata Haikal.
"Mereka tetap ngotot ingin melaporkan M ke polisi," tambah Haikal.
Saat ini pihaknya belum bisa kembali melakukan mediasi lantaran kepala desa tempat Kalsum tinggal belum bisa dihubungi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Ingin Dipenjarakan, Ibu Kalsum Adukan Balik Anaknya ke Polisi soal Harta Warisan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR