Menurut AKBP Ojo, pengendara yang tidak mengaku kesalahannya juga akan tetap diberikan slip biru.
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Slip biru artinya pelanggar dianggap mengakui kesalahan atau tidak bisa ditawar.
Pelanggar harus bayar lewat bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Besaran denda slip biru adalah denda maksimal alias lebih mahal.
Sedangkan slip merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahan.
Kemudian pengadilan yang memutuskan pelanggar bersalah atau tidak.
Polisi yang menilang juga dihadirkan untuk memberik keterangan dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang digelar dalam waktu yang ditentukan dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja dari saat ditilang.
Selanjutnya pelanggar dikenakan denda sesuai beratnya kesalahan setelah proses sidang.
KOMENTAR