Menurut Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.
Baca Juga: Cepet Banget! Cuma Butuh Waktu Segini, Maling Motor Beraksi di Gang Berhasil Bawa Kabur Incarannya
"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut, Andriyansyah menyebutkan barang bukti dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kami menyita barang bukti satu kunci leter Y, satu unit Motor Honda Supra X hitam berserta BPKB dan STNK ya," jelasnyanya.
Pasuntri yang diketahui mengontrak rumah dikawasan di Dukuh Kaliwingko, Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten.
Mereka melakukan aksinya pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
Ironisnya saat mereka melakukan aksi Curanmor itu, mereka membawa anak mereka yang masih berusia 4 bulan.
"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," imbuhnya
Kini kedua pelaku harus medekam penjara Polres Klaten.
Mereka dikenakan pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cerita Pasuntri Mencuri Motor di Bayat Klaten, Jebol Lubang Kunci dengan Kunci Leter Y,
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR