Gridmotor.id - Sekelompok geng motor aniaya penghuni rumah kontrakan di daerah Bandung, ternyata ini penyebabnya.
Tepatnya di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Kejadiannya, hari Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 01.40 WIB.
Penyerangan itu berawal saat tujuh orang pelaku penyerangan mendatangi rumah korban.
Baca Juga: Bandung Mencekam, Ketok-ketok Pintu Sambil Bilang
Seorang pemotor kemudian mengetuk pintu sambil berkata "buka saya polisi".
Saat korban membuka pintu, pelaku langsung menyerang melakukan penganiayaan menggunakan botol ke arah korban.
Pelaku juga diduga mengayunkan sesuatu diduga benda tajam.
Melansir dari Kompas.com, aksi penganiayaan dipicu oleh perusakan mobil milik salah satu tersangka.
Baca Juga: Brutal Debt Collector Rampas Kendaraan dan Aniaya Wanita Hingga Histeris Pingsan Tak Sadarkan Diri
Kanit Reskrim Polrestabes Bandung, Iptu Febri Samosir mengatakan, pemicu penyerangan itu berawal dari perusakan salah satu mobil tersangka penyerangan.
"Mereka menduga korban yang melakukan perusakan," kata Febri, Jumat (3/7/2020).
Para pelaku kemudian merencanakan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban.
"Korban pun dianiaya para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk," terang Febri
Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menangkap empat pelaku penyerangan.
Namun dari enam orang itu, dua orang berstatus sebagai saksi dan empat orang jadi tersangka.
Keempat orang tersangka ini diketahui bernama Indra alias Ipey (35), Andhika Ramdhani alias Dika (25), Ujang Juana (34) dan DS yang masih di bawah umur.
Menurut Febri, dua orang yang saat ini berstatus saksi itu tak ikut dalam penganiayaan tersebut.
Meski mereka berdua ikut ke lokasi kejadian, namun keduanya tidak ikut masuk ke kontrakan dan tak terlibat dalam penganiayaan itu.
Saat ini polisi masih memeriksa keduanya.
Sementara, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.
Diantaranya sebagai otak pelaku, yang mengaku sebagai polisi, dan yang melakukan penganiyaan.
"Ipey sebagai otak penyerangan, Dika yang mengaku polisi agar korban membuka pintu, Ujang dan DS ikut melakukan penganiayaan bersama Ipey dan Dika," kata Febri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana jo 351 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pemicu Serangan Geng Motor ke Rumah Kontrakan di Bandung"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR