Dia kemudain mengusut kasus tersebut dengan membahas fenomena premanisme di Jakarta.
"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," kata Tubagus.
Tubagus menjelaskan tidak ada istilah 'preman' dalam hukum.
"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.
Ia menyebutkan seseorang tidak dapat dihukum hanya karena disebut sebagai preman.
Menurut Tubagus, seseorang hanya dapat dihukum jika melanggar hukum.
"Seseorang tidak akan pernah dihukum karena preman, seseorang itu dihukum karena hukum pidana," paparnya.
"Hukum pidana objeknya adalah perbuatan yang dilarang," lanjut Tubagus.
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR