Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.
Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.
Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.
Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.
Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru
"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama.
'Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.
Nah kalau urusan surat tilang sudah beres buru-buru deh dibayar dendanya.
Dan ingat jangan diulang lagi nih langgar peraturan lalulintas ya bikers.
Biar bikers dapat surat cinta dari sang pujaan hati aja jangan dari pak polisi, hehe
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR