AKBP Rudy mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah merusak lubang kunci menggunakan kunci leter T yang telah disiapkan sebelumnya.
Tersangka mengaku kembali melakukan aksinya lantaran ingin membeli sepatu seharga Rp 400 ribu.
"Ia mencuri karena ingin membeli sepatu keren seharga 400 ribu," tutur dia.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Waspada! Video Curanmor Berpeci, Curi Kendaraan Beraksi di Tengah Keramaian
Berdasarkan data Kepolisian, tersangka memulai kejahatan, sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2017 dan terakhir bebas pada bulan Agustus tahun 2019.
"Kami himbau kepada masyarakat Kebumen untuk tetap waspada.
Sebaiknya memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.
"Kejahatan terjadi karena kesempatan," pungkasnya.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR