Kepada Polisi dia mengaku tergiur keuntungan besar dari hasil jual motor curian keluar Pulau Batam.
Tersangka diamankan Polsek Sagulung terkait kasus curanmor antar pulau, Sabtu (6/6/2020) lalu, dengan tersangka Benny Aritonang dan Johannes Panjaitan.
Saat Polsek Sagulung melaksanakan press rilis, Hadra mengaku dia baru dua tahun menjadi penadah motor.
Untuk memuluskan usahanya, ia berkoordinasi dengan pelaku curanmor yang beroperasi di Batam.
Motor hasil curian di Batam, semuanya dijual keluar pulau.
Hadra mengaku, satu unit motor curian jenis bebek dengan kondisi mulus, dibelinya dari pelaku curanmor paling mahal Rp 700 ribu.
Selanjutnya motor tersebut diperbaiki dan dijual kembali.
"Kalau motor curian otomatis kuncinya rusak, jadi diperbaiki dulu, kuncinya diganti," kata Hadra.
Source | : | Tribun Batam |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR