Baca Juga: Panel Bodi Motor Mulai Pudar? Cairan Ini Bisa Bikin Hitam Lagi Sob
Ubahan ini bisa ditolerir ketika digunakan di sirkuit, namun untuk berkendara sehari-hari, ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1, dikatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
Lebih dari itu, komponen ini juga harus memenuhi syarat kegunaan, bukan sekedar asal tempel di motor.
Seperti tertera pada pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan.
Baca Juga: Cara Mudah Pasang Sepatbor Kolong di Honda Vario 150, Anti Nyiprat!
Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.
Bagi yang nekat tidak menggunakan sepatbor, siap-siap setor alias membayar denda.
Seperti di dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR