GridMotor.id - Pemotor bisa panas dingin, begal sadis baru ditangkap 2 orang, 4 lainnya masih berkeliaran tebar ancaman.
Dua dari enam pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas) atau begal gunakan senjata rakitan diamankan polisi.
Kedua pelaku begal tersebut diamankan Tim Kelambit Hitam Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dikutip dari Sripoku.com, dua pelaku tersebut adalah Yogi Satria (27) dan Arwan (37).
Keduanya ditangkap karena melakukan aksi kejahatan jalanan berupa perampasan motor dan handphone terhadap seorang mahasiswa.
Perampasan dilakukan saat melintas wilayah Jalan PT EPI Desa Prambatan Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada, Sabtu (2/5/2020).
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, bahwa awal mula kejadian saat korban sedang melintasi di jalan PT. EPI dan hendak pulang ke rumah.
Pada saat berada di tengah perjalanan, korban atas nama Refli Amansyah berboncengan dengan Octada Rahman, dicegat oleh 6 orang tidak dikenal.
Kemudian pelaku melakukan penodongan terhadap korban dengan cara menodongkan senpi rakitan dan mengancam akan menembak korban apabila korban tidak memenuhi keinginan mereka.
"Lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dan handphone. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian di perkirakan Rp. 50.000.000,- kemudian korban melapor ke polsek Penukal Abab," ungkap Rahmad Kusnedi, Kamis (11/6/2020).
Usai menerima laporan korban, Tim Kelambit Hitam Sat Reskrim Polres PALI melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim AKP R. Kusnedi, Kanit Pidum dan anggota Opsnal.
"Kita mendapat informasi bahwa diduga pelaku bersembunyi di kebun, kemudian dilakukan pengerbakan terhadap pelaku Yogi dan berhasil diamankan." jelasnya.
"Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan, kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya. Untuk 4 orang pelaku lain masih dalam penyelidikan dan terus diburu," ujarnya menambahkan.
Selain tersangka, Tim Kelambit Hitam juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor.
"Dua pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun." jelasnya.
Source | : | tribun palembang |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR