Gridmotor.id - Apa rasanya kalo ternyata brother memperkerjakan seorang pencuri?
Seperti yang dirasakan pemilik dealer Motor Honda Tirto Agung.
Beralamat di Jalan Raya Jenggolo No 159, Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Seorang pekerjanya Abdul Aziz kedapatan mencuri 12 unit motor milik dealer motor tempatnya bekerja.
Baca Juga: Gawat Nih, Maling Motor di Cianjur Beraksi Dibantu Dukun, Udah Berhasil Gasak 19 Unit
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Porong, Kompol Sarwo Waskito.
Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
“Pelaku diringkus di tempatnya bekerja,” jelas mantan Kasat Binmas Polresta Sidoarjo itu, Rabu, (10/6/2020).
Sebagai karyawan bagian stok barang di gudang, pelaku tidak begitu sulit untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Bukannya Buat Buka Usaha, Dimodali Sejumlah Uang Ternyata 3 Pemuda Ini Malah Disuruh Curi Motor
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sebanyak 12 unit motor Honda itu berhasil dijual secara online.
Ia juga mengaku melakukan aksi itu selama bulan Februari 2020 hingga bulan Mei 2020.
Akibatnya, dealer Honda Tirto Agung menderita kerugian sebesar Rp 204 juta.
“Dijual secara online dengan harga 8 juta,” tambah Kapolsek.
Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Maling Motor Beraksi, Motor Dibawa Kabur dengan Cara Distut Komplotannya
Pihaknya bakal mendalami kasus yang terjadi.
Dimana status pembeli unit motor tersebut dan sebagainya.
Terbongkarnya tindak kejahatan yang dilakukan Abdul Aziz usai adanya tim audit perusahaan.
Hasilnya, diketahui adanya kekurangan stok 12 unit motor merk Honda.
Baca Juga: Miris, Maling Berhasil Sikat Motor Milik Driver Ojol, Modusnya Pura-pura Jadi Customer
Rinciannya, tiga unit motor Honda 150 cc dan sembilan unit motor Honda 125 cc.
Sejurus kemudian, pimpinan dealer membuka rekaman CCTV yang ada di dalam dealer.
Berdasarkan rekaman video itu, diketahui pelaku Abdul Aziz mengeluarkan motor tersebut.
Perusahaan melaporkan temuan itu kepada Polsek Porong.
Baca Juga: Berhasil Gasak Motor Milik Anggota Brimob, Empat Maling Motor Gak Berkutik Dijemput Polisi
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengumpulkan para saksi.
Kemudian, Abdul Aziz ditangkap pada hari Rabu, (3/6/2020) di dealer tanpa perlawanan.
“Hasil pemeriksaan, ia mengakui melakukan perbuatan tersebut,” pungkasnya.
Source | : | Sidoarjo News |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR