"Sy tidak pakai masker saat itu karena lupa padahal biasanya saya selalu pakai masker saat berkendara," jelas Isti.
"Singkat cerita, setelah saya diintrogasi oleh Polwan yang saat itu berjaga disana, akhirnya KTP saya ditilang dan disuruh ngambil KTP-nya kembali Kamis tanggal 28 Mei 2020.
Di kantor samsat kalau gak salah daerah Sidoarjo. Saya juga dapat kertas lampiran buat ambil KTP-nya," ceritanya.
Kemudian pada hari ini Kamis (28/5/20) Isti Yuni mendatangi Samsat yang dimaksud.
"Alhamdulillah.... KTP-nya sudah saya ambil dan proses semuanya lancar tanpa dipungut biaya juga," jelas Isti Yuni.
Jadi, memang ada penilangan bagi yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan.
Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi
Untuk itu demi kesehatan dan keselamatan serta tidak buang-buang waktu akibat ditilang lebih baik selagu gunakan masker.
KOMENTAR