Ady menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku berbekal rekaman kamera CCTV.
Kemudian saat pelaku hendak transaksi kendaraan lain yang diduga juga hasil curian, barulah dia berhasil ditangkap.
Polisi melakukan penggeledahan di indekosnya di kawasan Pasadena Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Polisi tidak menemukan barang bukti berupa Yamaha V-ixion hasil curian di TKP halaman Indomaret Mijen.
Pengakuan pelaku, motor V-ixion tersebut telah dijual dengan harga Rp 2.800.000.
"Tapi kami menemukan totok berupa sepasang tebeng tangki merah di rumahnya yang kemudian kami jadikan barang bukti," tandas Ady.
Masih tersisanya tebeng Yamaha V-ixion di indekosnya, Darmanto tidak bisa berkutik.
Dia pun mengaku telah melakukan tindak pencurian motor tempo hari.
Baca Juga: Miris, Maling Berhasil Sikat Motor Milik Driver Ojol, Modusnya Pura-pura Jadi Customer
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR