Paling lama kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20 juta.
Ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.
Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Perda 3 Tahun 2013 itu sanksinya denda uang paksa sementara Perda 8 Tahun 2007 terkait dengan tibum, sanksinya adalah sanksi tipiring, tindak pidana ringan, jadi kurungan atau denda.
Berikut ketentuan sanksi dalam Pasal 130 Ayat 1:
Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR