GridMotor.id - Emak-emak mah jangan dilawan, kepergok buang sampah sembarangan malah ngamuk, kunci motor petugas dirampas.
Lebih baik menghindar kalau bertemu emak-emak di jalan.
Coba lihat di jalan raya saat naik motor, kasih lampu sein ke kanan malah belok ke kiri.
Kadang suka selap-selip tanpa memperhatikan keselamatan sendiri dan juga pengguna jalan lain.
Baca Juga: Waduh! Kacau Nih, Emak-emak Ketahuan Nyolong di Parkiran, Dua Helm Full Face Langsung Raib
Agar aman dan selamat lebih baik jaga jarak dan selalu mengingatkan emak-emak saat naik motor.
Bukan cuma naik motor di jalan raya, saat kepergok buang sampah oleh pemotor, emak-emak ini juga malah ngamuk.
Dikutip GridMotor dari FB Video Medan.com, kejadian bermula saat emak-emak yang mamakai baju warna biru kepergok membuang sampah di pinggir jalan.
Seorang pemotor yang belakangan diketahui sebagai petugas lalu memvideokan aksi emak-emak yang enggak patut ditiru ini.
Kejadiannya di sebuah jalanan dan berlangsung pada Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 15.30 wib.
Saat ketahuan dan sadar aksinya divideokan, emak-emak ini lantas marah-marah dan mengamuk.
Sambil memaki-maki pemotor yang diketahui sebagai petugas kunci motor korban juga ikut dirampas.
Enggak sampai di situ, emak-emak ini malah berteriak minta tolong kepada pemotor dan warga yang kebetulan melintas.
Karuan saja hal ini menjadi perhatian dan beberapa pemotor sempat berhenti.
Namun setelah dijelaskan oleh korban bahwa emak-emak ini sudah membuang sampah sembarangan, pemotor dan warga akhirnya pergi.
Sayangnya video enggak lengkap atas kelanjutan kasus ini.
Jika terbukti bisa didenda Rp 20 juta
Jika emak-emak ini terbukti membuang sampah sembarangan, ada beberapa pasal yang bisa menjeratnya.
Paling lama kurungan 60 hari atau denda sebesar Rp 20 juta.
Ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan.
Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Perda 3 Tahun 2013 itu sanksinya denda uang paksa sementara Perda 8 Tahun 2007 terkait dengan tibum, sanksinya adalah sanksi tipiring, tindak pidana ringan, jadi kurungan atau denda.
Berikut ketentuan sanksi dalam Pasal 130 Ayat 1:
Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
Baca Juga: Gak Bisa Dilawan, Emak-emak Naik Motor Bikin Mobil Patroli Polisi Oleng Tabrak Pagar Rumah Warga
b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah di luar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Kemudian, Pasal 61 Ayat 1 perda tersebut memuat ketentuan pidana bagi orang atau badan yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 21 huruf b.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 61 Ayat 1 yakni ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR